Bumi berputar setiap hari diantara manusia yang hidup di bumi ada yang baru lahir, baru akhil baligh dan ada yang meninggal begitu seterusnya, dengan demikian setiap hari ada yang datang dan ada yang pergi kembali menghadap Allah SWT.
Dalam artikel ini saya mencoba berbagi ilmu tentang Pengertian, syarat, rukun dan yang membatalkan shalat bagi pemula yang baru akhil baligh dan sedang mencari ilmu dalam bab shalat sebagai pegangan hidup di dunia dan di akhirat kelak, maka tidak ada salahnya untuk terus mebaca artikel ini sampai selesai, dan jika masih kurang silahkan mencarinya di situs lain.
Makna shalat menurut bahasa adalah berdo’a, dan menurut syara (kata Imam Rafi’i) adalah perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan Takbiratul Ihram dan di akhiri dengan salam sesuai ketentuan syarat-syarat yang khusus (Fathul Qarib)
Makna shalat menurut bahasa adalah berdo’a, dan menurut syara (kata Imam Rafi’i) adalah perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan Takbiratul Ihram dan di akhiri dengan salam sesuai ketentuan syarat-syarat yang khusus (Fathul Qarib)
A.Syarat-syarat Shalat
1.Beragama islam
Orang murtad tidak wajib shalat, tapi manakala ia kembali masuk islam wajib mengqadla’ shalatnya. orang kafir tidak wajib shalat tapi manakala ia masuk islam tidak wajib mengqadla’ shalat.
2.Sudah baligh dan berakal
3.Suci dari hadats besar dan kecil
4.Suci dari Najis seluruh badan, pakaian dan tempat shalat
5.Menutup aurat
6.Menghadap kiblat
7.Sudah masuk waktu shalat yang akan dikerjakan
8.Mengetahui kefardluannya shalat
Dalam niat shalat wajib menyebut fardlu atau sunnat, tidak sah shalat seseorang bila menamakan shalat fardlu dengan I’tiqad niat shalat
Orang murtad tidak wajib shalat, tapi manakala ia kembali masuk islam wajib mengqadla’ shalatnya. orang kafir tidak wajib shalat tapi manakala ia masuk islam tidak wajib mengqadla’ shalat.
2.Sudah baligh dan berakal
3.Suci dari hadats besar dan kecil
4.Suci dari Najis seluruh badan, pakaian dan tempat shalat
5.Menutup aurat
6.Menghadap kiblat
7.Sudah masuk waktu shalat yang akan dikerjakan
8.Mengetahui kefardluannya shalat
Dalam niat shalat wajib menyebut fardlu atau sunnat, tidak sah shalat seseorang bila menamakan shalat fardlu dengan I’tiqad niat shalat
B. Rukun-Rukun Shalat
Rukun shalat dikerjakan di dalam shalat dan nanti akan lebih diperinci pada bagian tata cara shalat disertai bacaan do’a, masing-masing shalat wajib ada yang 2 Rakaat (Shalat Shubuh), 3 Rakaat (Shalat Magrib) dan 4 Rakaat (Shalat Dhuhur, Ashar dan Isya) berikut ini rukun shalat secara umum :
1.Niat
2.Takbiratul ihram (Allahu Akbar)
3.Berdiri pada shalat fardlu bagi yang kuasa berdiri
4.Membaca surat alfatihah
5.Ruku
6.Tuma’ninah di dalam ruku
7.I’tidal
8.Tuma’ninah di dalam I’tidal
9.Sujud dua kali
10.Tuma’ninah di dalam sujud
11.Duduk diantara dua sujud
12.Tuma’ninah di dalam duduk diantara dua sujud
13.Membaca tahiyat akhir
14.Duduk saat tahiyat akhir
15.Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW (dilapadzan pada saat Tahiyat)
16.Mengucapkan salam
17.Tertib (berurutan dari awal sampai salam)
1.Niat
2.Takbiratul ihram (Allahu Akbar)
3.Berdiri pada shalat fardlu bagi yang kuasa berdiri
4.Membaca surat alfatihah
5.Ruku
6.Tuma’ninah di dalam ruku
7.I’tidal
8.Tuma’ninah di dalam I’tidal
9.Sujud dua kali
10.Tuma’ninah di dalam sujud
11.Duduk diantara dua sujud
12.Tuma’ninah di dalam duduk diantara dua sujud
13.Membaca tahiyat akhir
14.Duduk saat tahiyat akhir
15.Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW (dilapadzan pada saat Tahiyat)
16.Mengucapkan salam
17.Tertib (berurutan dari awal sampai salam)
C. Perkara Yang Membatalkan Shalat :
1.Sebab berhadats
2.Kejatuhan Najis bila tidak langsung dihindari
3.Terbukanya aurat bila tidak langsung di tutup
4.Berbicara sehurup atau dua hurup yang bisa dipahami
5.Seluruh yang membatalkan puasa jika disengaja
6.Makan sekalipun sedikit
7.Bergerak sampai tiga kali dengan berturut-turut sekalipun tidak disengaja
8.Pindah tempat dengan melompat
Untuk meluruskan shalat boleh bergerak tidak dengan melompat, tetapi pelan-pelan walaupun lebih dari tiga kali tanpa bertutur-turut.
9.Memukul dengan keras
10.Menambahi rukun fi’li dengan sengaja
11.Mendahului imam sampai 2 rukun fi’li
12.Memperlambat gerakan dengan imam sampai terlewatkan 2 rukun dengan sengaja
13.Niat memutuskan shalat
14.Menggantungan shalat dengan sesuatu misal: “Saya nanti membatalkan shalat bila ibu
datang dari pasar ”walaupun itu tidak datang dari pasar sampai shalatnya selesai, maka shalat itu sudah batal sejak awal.
15.Berpaling dari kiblat
Lain soal bila ia shalat diatas perahu yang arahnya sulit ditentukan, seperti ini yang penting saat takbiratul ihram menghadap kiblat, nanti kalau perahu mengarah ke arah lain yang membuat shalat tidak menghadap kiblat lagi, tidaklah membuat batalnya shalat, atau shalat diperjalanan yang tidak tahu arahnya kiblat, maka ikuti orang yang tahu (tanya) dan bila tidak ada yang membantu, maka cukup mengandalkan keyakinan bahwa arah ini kiblat.
16.Keluar dari agama islam yang disimbulkan melalui perbuatan atau perkataan
2.Kejatuhan Najis bila tidak langsung dihindari
3.Terbukanya aurat bila tidak langsung di tutup
4.Berbicara sehurup atau dua hurup yang bisa dipahami
5.Seluruh yang membatalkan puasa jika disengaja
6.Makan sekalipun sedikit
7.Bergerak sampai tiga kali dengan berturut-turut sekalipun tidak disengaja
8.Pindah tempat dengan melompat
Untuk meluruskan shalat boleh bergerak tidak dengan melompat, tetapi pelan-pelan walaupun lebih dari tiga kali tanpa bertutur-turut.
9.Memukul dengan keras
10.Menambahi rukun fi’li dengan sengaja
11.Mendahului imam sampai 2 rukun fi’li
12.Memperlambat gerakan dengan imam sampai terlewatkan 2 rukun dengan sengaja
13.Niat memutuskan shalat
14.Menggantungan shalat dengan sesuatu misal: “Saya nanti membatalkan shalat bila ibu
datang dari pasar ”walaupun itu tidak datang dari pasar sampai shalatnya selesai, maka shalat itu sudah batal sejak awal.
15.Berpaling dari kiblat
Lain soal bila ia shalat diatas perahu yang arahnya sulit ditentukan, seperti ini yang penting saat takbiratul ihram menghadap kiblat, nanti kalau perahu mengarah ke arah lain yang membuat shalat tidak menghadap kiblat lagi, tidaklah membuat batalnya shalat, atau shalat diperjalanan yang tidak tahu arahnya kiblat, maka ikuti orang yang tahu (tanya) dan bila tidak ada yang membantu, maka cukup mengandalkan keyakinan bahwa arah ini kiblat.
16.Keluar dari agama islam yang disimbulkan melalui perbuatan atau perkataan
Demikian garis besar tentang Pengertian, syarat, rukun dan yang membatalkan shalat, dan jangan lupa bagian epada teman anda yang baru dan ingin belajar shalat, semoga bermanfaat
sumber : Bintang Asia( Ali Mawardi)