6/12/2018

Uang Suami Milik Istrimu Dan Bukan Milikmu

Uang Suami Milik Istrimu dan Bukan Milikmu adalah artikel untuk para suami yang belum paham tentang kewajiban sebagai suami dalam mengelola keuangan rumah tangga, seorang suami berkewajiban untuk menafkahi keluarganya. Sehingga adalah hal yang wajar apabila suami lebih banyak yang bekerja bila dibandingkan dengan wanita. Walau demikian, tidak menutup kemungkinan apabila seseorang wanita juga bekerja dan bahkan menjadi tulang punggung.

Kenapa Uang Suami Milik Istrinya..?

Uang Suami Milik Istrimu dan Bukan Milikmu Idealnya seorang suami dan istri saling bahu membahu memenuhi keperluan rumah tangga. Apabila suami memberi nafkah, maka sang istri yang mengatur keuangan. Tetapi, kadang-kadang nafkah yang diberikan oleh suami kurang untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari hingga pada akhirnya sang istri ikut bekerja untuk membantu suami. Dengan begitu, sang istri akan memiliki penghasilannya sendiri. 

Hukum Islam Uang Suami Milik Istrinya

Lalu, bagaimana hukum penghasilan istri? Berhak kah seorang suami untuk mengambil gaji istrinya? Dan, wajibkah istri memberikan sebagian pendapatannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya? berikut penjelasan selengkapnya. 

Berdasarkan fatwa ulama, disepakati bahwa bila pendapatan atau gaji suami ada yang menjadi hak bagi istrinya, maka berbeda halnya dengan upah istri dari pekerjaan yang dilakukannya yaitu milik istri dan tidak ada hak untuk suaminya sedikitpun. Terkecuali bila sang istri dengan ikhlas memberikannya untuk membantu atau menopang keuangan keluarga. 

Jika seorang suami memakan harta punya istri tanpa sepengetahuannya, maka dapat dikatakan kalau ia berdosa. Sebagaimana firman Allah Ta’ala 

“Janganlah memakan harta orang lain diantara kalian dengan cara batil” (QS. An-Nisa : 83) 


Saat seorang bertanya pada Syaikh ‘abdullah bin ‘Abdur Rahman al-Jibrin tentang hukum suami yang mengambil uang punya istrinya untuk kemudian digabungkan dengan uangnya. Maka Syaikh al-Jibrin mengatakan bahwa tidak disangsikan lagi kalau istri lebih berhak dengan mahar dan harta yang ia miliki, baik lewat usaha yang dilakukannya, warisan, hibah dan harta yang ia miliki. Maka itu adalah hartanya dan menjadi miliknya. Hingga dialah yang paling berhak untuk melakukan apa saja dengan hartanya itu tanpa ada campur tangan dari pihak yang lain. 
  
Seorang wanita berhak untuk mengeluarkan hartanya untuk kepentingannya atau untuk sedekah, tanpa harus meminta izin pada suaminya. Dan diantara dalilnya yaitu hadist dari Jabir bahwa Rasulullah SAW berceramah di hadapan jamaah wanita, beliau berkata (islamberdakwah. com) 

“Wahai para wanita, perbanyaklah sedekah, sebab saya lihat kalian adalah mayoritas penghuni neraka. ” Sehingga, beberapa wanita itupun berlomba-lomba menyedekahkan perhiasan mereka dan mereka melemparkannya di pakaian Bilal (HR. Muslim) 

Sehingga, jika seseorang istri ingin bersedekah, maka orang yang palinglah utama berhak menerima sedekahnya itu yaitu suaminya sendiri dan bukan orang lain. Seperti disebutkan dalam satu hadist dari Abu Sa’id ra. 

“Dari Abu Sa’id al Khudri ra berkata bahwa, “Zainab, istri Ibnu Mas’ud datang meminta izin untuk bertemu Rasulullah. Beliau bertanya, “Zainab yang mana? ”. Lalu ada yang menjawab, “Istrinya Ibnus Mas’ud. ” Dan Rasulullah mengatakan, “baik, izinkanlah dirinya”. Maka zainab juga berkata:

“Wahai nabi Allah, Hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedangkan saya memiliki perhiasan dan ingin bersedekah. Tetapi, Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak menerima sedekahku. ” 
Lalu Rasulullah bersabda: 
“Ibnu Mas’ud berkata benar. Suami dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu. ” (HR. Imam Bukhari) (islamberdakwah. com) 

Bahkan juga, dalan hadist lainnya di jelaskan bahwa Rasulullah berkata kalau, “Benar, ia mendapatkan dua pahala yaitu pahala menjalin tali kekerabatan dan pahala sedekah. 

Mengenai hadist di atas, Syaikh Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd menyampaikan bahwa pelajaran yang dapat di ambil yaitu : 

1.Seorang wanita diperbolehkan untuk bersedekah pada suaminya yang miskin.2.Suami adalah orang yang paling utama untuk menerima sedekah dari istrinya dibandingkan orang lain.3.Istri diperbolehkan untuk bersedekah pada anak-anaknya dan kaumkerabatnya yang tidak menjadi tanggungannya .4.Sedekah istri yang demikian adalah bentuk sedekah yang paling utama. 


Demikianlah penjelasan tentang penghasilan istri. Sehingga dapat dikatakan bahwa pepatah yang mengatakan “uang suami adalah milik istrinya, sedangkan uang istri yaitu milik istri” bukanlah sebuah kata-kata kosong tanpa makna. Sebab, semuanya telah dijelaskan dalam Islam kalau hal tersebut benar adanya. 

Uang Suami Milik Istrimu  dan Bukan Milikmu , dengan demikian, semoga para suami dapat adil memperlakukan penghasilan istri dengan tidak mengambil harta istri tanpa keridhoannya. Dan sudah seharusnya seorang istri bersikap bijak jika memiliki harta atau penghasilan melebihi suami.

Sumber : share-euy.blogspot.com

No comments:

Post a Comment

BAGIKAN KE TEMAN ANDA